DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tengang calon pimpinan (capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
- DPR Resmi Tambah Jumlah Komisi Jadi 13 dan Satu Badan Aspirasi Masyarakat
- Usai Dilantik, DPR Bakal Adakan Rapat Konsultasi Bahas Tata Cara Penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua DPR
- Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna
- Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang juga pimpinan paripurna.
Diketahui, Prabowo memutuskan tidak melakukan pengkajian ulang nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, 20 orang calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tes di DPR. Sebelumnya, seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni 2024 dan masih berproses hingga sekarang.