DPRD Ingatkan ASN Tak Berpihak ke Paslon di Pilkada Sumbar
ASN dituntut untuk netral dalam setiap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak ke pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada 2020. Dia mengatakan, ASN dituntut untuk netral dalam setiap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurutnya, hal ini dikatakan lantaran masih banyaknya ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang dianggap menunjukkan sikap politik kepada paslon tertentu.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Meski memiliki hak untuk memilih kata Supardi, ASN tidak boleh ikut hadir sekaligus mengkampanyekan pasangan calon secara langsung maupun via media sosial pribadi mereka.
“Secara aturan ASN tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Supardi kepada Merdeka.com di Padang, Selasa (6/10).
Tidak hanya ASN, hal itu juga berlaku terhadap para Kepala SKPD yang ditunjuk Gubernur Sumbar menjadi Pjs Bupati maupun Wali kota. Mereka tidak boleh memanfaatkan situasi dengan mengumpulkan masyarakat atau ASN dan mengarahkan memilih salah satu pasangan calon.
“Kita mewanti-wanti pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs bupati atau wali kota untuk tidak memanfaatkan posisinya. Mereka harus ingat bahwa mereka cuma tiga bulan menjadi Pjs. Jangan sampai meninggalkan jejak digital yang tidak bagus di daerah yang mereka pimpin itu,” tegasnya.
Dia pun meminta partisipasi masyarakat agar melaporkan apabila adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ke Bawaslu setempat. “Andaikan itu ditemukan, maka harus ada sanksi. Pihak berwenang harus memberikan sanksi ketika ASN-ASN terlibat dan berperan aktif. Maka bermain fair-lah. Tetap tunaikan kewajiban dan tupoksi sesuai dengan yang diatur oleh UU,” tegasnya.
(mdk/ray)