DPRD Jember Minta Pemkab Taat Sanksi Gubernur, Tidak Bayar Gaji Bupati Selama 6 Bulan
DPRD Jember meminta Pemkab Jember melaksanakan perintah Gubernur Jawa Timur untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan dari bupati Jember, dr Faida.
DPRD Jember meminta Pemkab Jember melaksanakan perintah Gubernur Jawa Timur untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan dari bupati Jember, dr Faida.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi C DPRD Jember bersama dengan sejumlah pihak yang digelar di gedung DPRD Jember pada Jumat (11/09).
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
Dalam rapat tersebut, DPRD Jember mengundang Sekda Jember; Asisten Administrasi Pemkab Jember; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Namun, dari tiga pejabat Pemkab yang diundang DPRD, tidak ada satupun yang memenuhi undangan dewan tersebut.
"Tadi kita konfirmasi melalui ponsel ke Pak Sekda, katanya tidak hadir karena tidak ada perintah dari bupati. Sedangkan dua yang lain tidak ada penjelasan," ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember usai rapat.
Undangan kepada tiga pejabat Pemkab Jember tersebut memang dilayangkan kepada Bupati Jember dr Faida. Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, tujuan rapat untuk memastikan dipatuhinya sanksi administratif terhadap bupati, menjadi tidak tercapai.
Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Prihantanto mengaku tidak berwenang untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan bupati. Selama ini, pembayaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai di Pemkab Jember memang dibayarkan melalui rekening di Bank Jatim yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jatim bersama seluruh pemkab/ pemkot di Jawa Timur.
"Bank Jatim kan fungsinya hanya pembayaran. Untuk pemblokiran kan sesuai aturan dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening. Kita tidak punya kewenangan untuk hal itu (tidak membayarkan gaji/tunjangan bupati," ujar Prihantanto.
Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, pimpinan Komisi C DPRD Jember akhirnya memutuskan melakukan sidak ke kantor BPKAD yang masih satu kompleks dengan kantor bupati Jember.
"Kita tidak ingin OPD main-main dengan tidak menjalankan perintah gubernur," ujar David.
Namun, di kantor BPKAD, Komisi C tidak bisa bertemu dengan Kepala BPKAD, Penny Artha Medya. Salah satu staf Penny menerangkan bahwa atasannya sedang pergi ke DPRD Jember. Sedangkan beberapa Kabid di BPKAD yang menemui anggota dewan menyebut, atasannya sedang sakit dan tidak masuk kerja.
Rombongan Komisi C akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah, Mirfano. Kepada DPRD Jember, Mirfano memastikan jajarannya akan mematuhi perintah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan BPKAD. Kita akan mematuhi semua yang diputuskan dalam SK tersebut. Tapi saya tidak tahu berapa gaji dan tunjangan," ujar Mirfano.
Hambat Pembahasan RAPBD
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menjatuhkan sanksi administratif kepada bupati Jember, dr Faida. Yakni tidak dibayarkan gaji, tunjangan, honor dan seluruh hak keuangan lainnya. Sanksi berlaku selama enam bulan, terhitung sejak diterimanya surat, yakni 7 September 2020 lalu.
Faida diberi sanksi karena terbukti sebagai pihak yang menghambat pembahasan RAPBD Jember 2020 sehingga hingga saat ini, Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang anggarannya ditetapkan secara sepihak oleh bupati.
Bupati Faida sendiri masa kerjanya akan berakhir pada Februari 2021 mendatang, atau tersisa sekitar lima bulan lagi. Pada akhir September 2020 ini, Faida juga akan mengajukan cuti dari jabatannya sebagai bupati, karena maju lagi dalam Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.