DPRD Padang Minta Disdik Segera Terbitkan Pencabutan Surat Soal Seragam Siswa
Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.
Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No.421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah, karena menimbulkan kesalahpahaman.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.
-
Bagaimana Puteri Modiyanti menunjukkan toleransinya? Tak hanya itu, Puteri yang menganut keyakinan Islam ini juga menunjukkan toleransinya dengan menghadiri perayaan Natal. Ya, saat itu Puteri menghadiri Natal yang digelar oleh keluarga besar Sandy.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Bagaimana TPU Keputih menunjukan toleransi beragama di Kota Surabaya? Keberadaan TPU Keputih menunjukkan betapa pentingnya keberagaman dan toleransi di Kota Surabaya. Di sini, warga dari berbagai latar belakang agama mendapatkan hak setara untuk dimakamkan di lokasi yang bersih dan layak.
-
Bagaimana pemikiran Notodiharjo memengaruhi Kartosoewirjo dalam memahami ajaran Islam? Notodiharjo menanamkan pemikiran Islam modern ke dalam alam pemikiran Kartosoewirjo.
-
Siapa yang menekankan pentingnya toleransi dalam konteks ini? Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin menegaskan bahwa semangat kasih bisa melampaui sekat budaya dan identitas sehingga bisa memupuk toleransi di antara masyarakat.
-
Kenapa PGI menekankan pentingnya toleransi? Kekristenan, kata dia, melihat toleransi sebagai jalan untuk hidup menjadi makhluk yang betul-betul mengasihi dan menjalankan perintah Tuhan. Untuk itu, Jimmy mengingatkan bahwa mengasihi semua makhluk ciptaan Tuhan seharusnya menjadi naluri manusia.
"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar, Kamis (4/2) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.
Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam SKB 3 Menteri, ada enam keputusan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, yang pertama yaitu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
Kelima, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut mengatakan agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.
"SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan," ujarnya pula.
Baca juga:
Salah Langkah Seleksi Calon Guru Penggerak
PSI Ingatkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Diterapkan Konsisten
Jadi Provinsi Pertama di Indonesia, Ini 6 Fakta Pengesahan Perda Pesantren di Jabar
KPAI Nilai SKB 3 Menteri Setop Polemik Seragam Sekolah yang Diskriminatif
Mendikbud Kembali Tiadakan Ujian Kelulusan Sekolah di 2021