DPRD Ungkap Korban Lain Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi
Korban baru dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel agar kontrak kerja karyawati diperpanjang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5). Korban disebut berinisial N.
Korban baru dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel agar kontrak kerja karyawati diperpanjang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5). Korban disebut berinisial N.
"Sebenarnya kejadian staycation yang kemarin viral itu, diawali sekira tanggal 30 April 2023, di mana ada salah satu mantan pekerja buruh di Kabupaten Bekasi berinisial N yang memposting di media sosial yang kemudian viral," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, serta Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
N diduga mengalami kasus ajakan staycation ketika masih bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri MM2100. Nyumarno meyakini kisah yang dialami N itu yang kemudian diungkap akun Twitter @miduk17 dan viral di media sosial.
Dia meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual dalam dunia kerja harus diusut tuntas oleh pemerintah daerah. Sebab, bukan tidak mungkin banyak kejadian lainnya yang belum terungkap.
"Di tingkat perusahaan harus berkomitmen menindak pelaku pelecehan. Meski hukum positif sedang berjalan, ada hukum normatif yang juga harus ditegakkan. Pelaku semacam ini jangan diberi ruang di dunia kerja, karena dapat merusak citra perusahaan itu sendiri," ungkapnya.
Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja ini melanggar dua regulasi, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
"Regulasinya ada, tinggal bagaimana ditegakkan," ucap Nyumarno.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekas, Ani Gustini membenarkan adanya sejumlah informasi terkait ajakan staycation yang dialami beberapa korban. Karena itu pihaknya memberikan pendampingan kepada korban yang telah melapor.
"Pendampingan kami lakukan, termasuk untuk kasus staycation AD. Sekarang sudah diasesmen oleh psikolog untuk membantu pemulihannya. Sesuai arahan penjabat bupati, komitmen kami pada pendampingan korban," katanya.
AD (24) telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Wanita ini melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialaminya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis: Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan karyawati harus staycation agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/yan)