Draf Final RUU KUHP: Ikut Sebarkan Penghinaan Presiden Bisa Dipenjara 4 Tahun
Ancaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden. Tapi juga pihak yang ikut serta menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah diserahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Rabu (6/7).
RKUHP ini mengatur salah satunya tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ke depan, ancaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Tapi juga pihak yang ikut serta menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Baik dalam bentuk tulisan, gambar secara langsung, maupun lewat sarana teknologi.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Baca juga:
Draf Final RUU KUHP: Hina DPR Kena Pidana 18 Bulan Penjara
Draf Final RUU KUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Draf Final RUU KUHP: Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Draf Final RUU KUHP, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara