Draf hampir rampung, korporasi korup bakal dipidana
Mahkamah Agung tengah menggodok draf tentang peraturan agar tindak pidana bisa melibatkan korporasi.
Hakim Agung Surya Jaya mengatakan draf peraturan Mahkamah Agung (MA) perihal tanggung jawab pidana terhadap korporasi sudah mendekati penyelesaian. Dia mengatakan saat ini tinggal menunggu proses perampungan.
"(Draf) sudah selesai ditunggu saja," ujar Surya saat berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/8).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedatangan Hakim Agung Surya hanya sebatas diskusi bersama komisioner KPK. Namun dia enggan menjelaskan spesifik pembahasan antara Hakim Agung Surya dengan pimpinan KPK.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung tengah menggodok draf tentang peraturan agar tindak pidana bisa melibatkan korporasi. Hal ini dilakukan karena banyak tindak pidana yang melibatkan pihak korporasi namun tidak melibatkan secara penuh korporasi itu sendiri, sejauh ini hanya pejabat korporasi itu saja yang dikenakan tanggung jawab pidana.
Salah satu contoh kasus yang melibatkan korporasi ada PT Agung Podomoro Land dimana Presdirnya melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Selain PT Agung Podomoro Land, ada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah yang diduga turut memberikan hadiah berupa uang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penerbitan SK izin usaha penambangan di Sulawesi Tenggara.