Draf revisi UU Terorisme rampung sore ini
Draf revisi Undang-Undang Terorisme akan dilaporkan ke Presiden pekan depan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dirampungkan hari ini, Kamis (28/1). "Sore ini selesai, sore ini kita koordinasi lagi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (28/1).
Poin-poin pasal yang akan direvisi tidak berbeda jauh dengan yang sudah dibahas dengan sejumlah menteri di Istana beberapa waktu lalu.
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Siapa Thomas Djiwandono? Perlu diketahui, Thomas Djiwandono alias Tommy merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia juga sosok di balik tim sinkronisasi ekonomi dan keuangan Prabowo-Gibran.
-
Siapa Nalie Ozora? Liena Ozora membuktikan jika perempuan juga bisa bekerja sebagai supir bus. Pemilik akun Instagram liena_ozora ini justru viral setelah memutuskan terjun di dunia kemudi bus jarak jauh.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Di mana Yono Bakrie lahir? Ia merupakan laki-laki kelahiran Samarinda, 22 Juni 1992 dan kini berusia 31 tahun.
-
Siapa Renaga Tahier? Renaga Tahier memiliki darah seni dari sang ayah. Ia menekuni musik sejak kecil. Renaga gabung dengan band sejak remaja. Kini ia juga tampil sebagai penyanyi.
"Jadi itu hanya turunan sedikit-sedikit saja, prinsipnya yang itu," ucapnya.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menambahkan, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal difinalkan dan segera dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan sudah tidak banyak lagi masalah kita Jumat kita rapikan lagi Jumat sore. Senin mudah-mudahan sudah bisa kita laporkan ke presiden," jelas Luhut.
Sebelumnya, ada beberapa poin pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi terorisme, usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja. Kemudian usulan juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.
(mdk/noe)