Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Fredrich Yunadi tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus merintangi proses hukum e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dirinya yang berprofesi sebagai pengacara tak bisa dijerat oleh lembaga antirasuah.
Selain karena dirinya seorang pengacara, menurut dia, yang berhak memperkarakannya adalah penegak hukum lainnya seperti kepolisian. Sebab, dia diduga merintangi proses hukum, bukan melakukan tindak pidana korupsi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Dalih tersebut membuat Fredrich berlaku semau dirinya saat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fredrich awalnya tak mau datang saat pembacaan dakwaan.
Meski datang, ia sempat menyatakan akan diam seribu bahasa. Namun, dakwaan tetap dibacakan oleh jaksa KPK. Alhasil, Fredrich yang tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan harus menjadi terdakwa merintangi proses hukum e-KTP.
Bahkan Fredrich dituntut maksimal, yakni 12 tahun penjara. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sebab, dari awal persidangan hingga akhir Fredrich kerap marah-marah dan melakukan aksi-aksi aneh dalam persidangan.
Berikut serba serbi di ruang sidang yang menjerat Fredrich Yunadi:
Hantu Gunung
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pada Jumat 27 April 2018 Jaksa KPK menghadirkan Setya Novanto. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Setya Novanto hendak dibikin gila.
Jaksa Takdir M Suhan sempat memutar rekaman percakapan antara Fredrich dengan pria bernama Viktor. Awalnya, Jaksa Takdir bertanya kepada Setnov apakah kerap berkomunikasi dengan Fredrich, baik langsung maupun melalui telepon.
Jaksa Takdir memastikan apakah Setnov mengenal betul suara Fredrich. Setnov mengaku hafal dengan suara Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukumnya. Saat itu Setnov dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Kemudian, Jaksa Takdir meminta izin kepada hakim untuk memutar rekaman percakapan Fredrich dengan Viktor yang terjadi pada 18 Desember 2017. Sejauh ini, belum diketahui identitas Viktor.
Dalam percakapan, Viktor menyarankan agar Setnov dibikin gila di ruang sidang. Viktor mengaku memiliki teman yang bisa membuat seseorang menjadi gila untuk sementara waktu.
"Pak Setnov. Ya, itu kan bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada teman saya, dia jago dia, kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila nanti. Dia di Bangka. Kemarin saya bilang kamu yakin, yakin, saya kirim hantu gunung nanti pas diperiksa," kata Viktor dalam percakapan.
Kemudian Fredrich menyambut percakapan tersebut. Fredrich pun berencana untuk membicarakan hal tersebut lebih jauh.
"Iya seperti binatang itu kan," kata Fredrich.
Kemudian Viktor kembali menjelaskan lebih jauh soal rencananya tersebut.
"Ini kalau masuk, di sidang kita kerjain dia. Jadi tetap sembuh, ya bisa sembuh. Setiap sidang kita bikin dia gila, nanti diperiksa dokter dia jadi gila," kata Viktor.
Sindir Jaksa KPK Gila
Tak hanya berencana membuat Setnov gila, Fredrich juga sempat menyindir tim jaksa KPK tak waras. Saat sidang pada 15 Maret 2018, Fredrich sempat meletakan jari di atas dahi seolah meledek jaksa KPK sakit jiwa.
Jaksa Roy Riady pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menegur Fredrich. Awalnya, salah satu jaksa KPK sedang bertanya kepada saksi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia. Jaksa Roy langsung melakukan interupsi.
"Kami selaku penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika penuntut umum akan bertanya," ujar Jaksa Roy menirukan gerakan jari Fredrich.
Jaksa Roy meminta hakim untuk menegur Fredrich, bahkan menurut Jaksa Roy, jika Fredrich tetap berlaku tidak sopan kepada penegak hukum, maka selayaknya hakim mengeluarkan Fredrich dari ruang sidang.
Namun sayang, gerakan tangan Fredrich yang dianggap Jaksa Roy melecehkan penuntut umum tak dilihat oleh majelis hakim. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri hanya mengingatkan agar terdakwa koperatif.
"Yak kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," kata Hakim Syaifudin.
Fredrich Minta Agar Saksi Sumpah Pocong
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan perawat RS Medika Permata Hijau bernama Indri Astuti. Fredrich pun meminta agar hakim memasang lie detector untuk Indri dan disumpah pocong.
Fredrich melontarkan ucapan tersebut karena Indri menyebut tidak ada luka di tubuh Setya Novanto usai kecelakaan. Padahal, Fredrich bersikeras terdapat luka di bagian dada kiri mantan kliennya itu.
Indri menuturkan, bahwa awalnya ada pihak yang memintanya untuk mengganti baju pasien Setya Novanto dan saat mengganti baju tersebut tidak melihat ada luka di bagian dada kiri Novanto. Bahkan menurutnya, badan Setya Novanto putih bersih dan mulus tidak ada luka-luka.
Hendak Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Usai mendengar tuntutan jaksa KPK, Fredrich berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich diketahui dituntut maksimal oleh jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Fredrich mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 158. Menurut Fredrich, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan hakim Pengadilan Tipikor
Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim
Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya
Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan