Dua germo di Depok dibekuk usai jual anak bawah umur
Dua germo di Depok dibekuk usai jual anak bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Depok membekuk HN (32) dan AN (27), diduga terkait praktek eksploitas anak. Keduanya ditangkap karena diduga membawa lari anak di bawah umur serta dugaan eksploitasi anak.
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Depok membekuk HN (32) dan AN (27), diduga terkait praktek eksploitas anak. Keduanya ditangkap karena diduga membawa lari anak di bawah umur serta dugaan eksploitasi anak.
"Pada hari Kamis (9/2) Unit PPA Polresta Depok berhasil amankan dua orang yang diduga melakukan eksploitasi anak serta kejahatan seksual terhadap anak," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Selasa (14/2).
Dirinya mengatakan, pelaku mengincar anak-anak yang usianya masih belasan dan remaja untuk diperkerjakan menjadi pekerja seks komersial. "Kami tangkap berinisial HN dia yang mucikari atau biasa dipanggil Mami. Korban atas nama I (14) dan P (16). Mereka sebelumnya dibawa kabur pelaku kemudian dieksplotasi baik secara ekonomi maupun seksual untuk bekerja di tempat hiburan malam," paparnya.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bendungan Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok. "Mereka ini diperas, diperalat dan dimanfaatkan dengan memperkerjakan mereka di tempat hiburan malam tujuan ya demi dapat untung," ucapnya.
Pada saat penangkapan juga disita beberapa barang bukti antara lain 6 dus minuman keras, akta kelahiran korban dan catatan penjualan di tempat hiburan malam. "Kedua pelaku terancam pasal 332 KUHP dan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
Baca juga:
Menelusuri bisnis lendir di Samarinda saat bulan Ramadan
Mangkal di pinggir jalan Rawa Maya, enam ABG digiring ke Polsek Beji
Berkedok warung kopi, muncikari sediakan satu kamar dan kondom
Di warung kopi miliknya, TS pasang tarif ABG Rp 300.000
Ini istilah untuk menyebut PSK ABG di berbagai daerah
Kelakuan anggota DPRD, pesta sabu & sewa 2 PSK bertarif Rp 3 juta
Kelakuan anggota DPRD, pesta sabu & sewa 2 PSK bertarif Rp 3 juta
PSK senior di Yogya tolak anak di bawah umur jual diri
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang terjadi dengan sumur di Demak? Sumur itu adalah milik seorang warga yang berada di Dukuh Ngumpul, Desa Tegalarum, Mranggen. Air yang biasa diperoleh pada kedalaman sekitar 7 meter tiba-tiba meluber walau terus-menerus ditampung ke dalam bak dan galon.