Dua guru JIS tersangka lakukan pelecehan seksual bersama-sama
"Kita sudah melakukan pencekalan dan pencegahan lalu kita akan perpanjang lagi pencekalan, selama 6 bulan."
Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan kedua tersangka itu.
"Kenapa penyidik lakukan penahanan? Penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif. Secara objektif perbuatan ini diancam di atas 5 tahun. Kemudian secara subjektif amannya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Ini pertimbangan kita kaji dan kita diskusikan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7).
Heru menambahkan, penyidik telah melakukan penyelidikan ini dengan profesional dan teliti. Dia berharap kasus ini ke depannya tidak ada hambatan apapun.
Heru mengatakan, saat melakukan kekerasan seksual, dua tersangka sering melakukan bersamaan. "Ada bareng-bareng, ada juga sendiri-sendiri," katanya.
Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa penyidik sudah meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap dua guru JIS itu. Hal ini dilakukan, kata Heru, untuk memperlancarkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan pencekalan dan pencegahan lalu kita akan perpanjang lagi pencekalan, selama 6 bulan. Pencekalan orang-orang yang berkaitan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya usai memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.
Pantauan merdeka.com, NB dan FT diperiksa sekitar pukul 13.30 sampai 22.30 WIB. Keduanya saat ini menginap di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik. "Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (14/7), malam.