Dua mahasiswa bikin video porno disarankan menikah
Orang tua kedua pelaku juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar lebih bertanggung jawab.
Dua orang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau diperiksa polisi gara-gara membuat video porno. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi juga memanggil orang tua kedua mahasiswa itu. Mereka diminta untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan adanya kejadian itu, polisi juga menyarankan agar kedua pasangan tersebut segera menikah. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan dan menyebarkan video porno buatannya ke publik.
"Kami belum mengetahui motif pelaku membuat video tersebut, apakah untuk disebarkan atau hanya kepentingan pribadi," ujar kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9).
Sebelumnya, mahasiswa tersebut berinisial Lk (22) dan Ba (20) merekam adegan suami istri melalui kamera telepon seluler. Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar.