Dua Pekan, Polisi Tangkap 532 Tersangka Perdagangan Orang
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan berdasarkan dengan laporan polisi sebanyak 456 laporan.
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah mengamankan 532 tersangka. Mereka yang telah diamankan ini dilakukan sepanjang 5 hingga 20 Juni 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan berdasarkan dengan laporan polisi sebanyak 456 laporan.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6).
Ramadhan menyebut, dari ribuan korban itu diantaranya 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak. Kemudian, 731 laki-laki dewasa serta 44 anak laki-laki.
Lalu, untuk modus para tersangka ini dijelaskannya, dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," jelasnya.
Selain itu, dari ratusan kasus yang telah diungkapkan ini ada sebanyak 83 perkara masuk pada tahap penyelidikan. Kemudian, 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Tak lupa, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerjanya resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.