Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua pelaku pembunuhan terhadap kakek Alek (72) akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Garut dan Polda Jabar. Kedua pelaku ditangkap di Bekasi dan Bandung saat kabur dari kejaran polisi.
- Sempat Terpuruk Usai Alami Tuli, Warga Bandung Barat Ini Bangkit Lewat Jualan Madu
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Pesan Terakhir pada Kasus Penemuan Kerangka di Bandung: Aku Bawa Sampai Mati Semua Janji Manismu
- Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa dua pelaku ditangkap berinisial TR dan HH.
"HH ditangkap pertama kali di wilayah Bekasi, sedangkan TR kami tangkap di wilayah Kota Bandung," kata Ari, Kamis (9/5).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, keduanya mengaku melakukan pembunuhan terhadap Alek menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit.
Di hadapan petugas, TR mengaku membacok golok ke bagian wajah korban sebanyak 10 kali, sedangkan HH menggunakan celurit lima kali.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit stroke setelah sebelumnya mematikan aliran listrik. Korban yang di kamar sendirian, langsung duduk dan pelaku masuk menggunakan penutup wajah," jelas Ari.
Saat pelaku masuk ke kamar korban, keduanya sempat membuka penutup wajahnya untuk sengaja memperlihatkan siapa yang datang. Pelaku menyebut bahwa saat korban melihat wajahnya langsung berucap "Ah paeh" (aduh mati).
Setelahnya, pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam tanpa perlawanan. Korban pun seketika meninggal dunia bersimbah darah di dalam kamarnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Perencanaan itu dilakukan karena salah satu pelaku berinisial TR memiliki dendam kesumat terhadap korban.
"Menurut keterangan TR, korban ini di tahun 2023 telah melakukan aksi penganiayaan terhadap kakaknya. Karena itu adiknya merasa dendam, namun terus dipupuk hingga satu tahun lamanya sampai kejadianlah aksi tersebut," ucapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, hingga kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan.
"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkasnya.