Dua Pemuda Retas Website Pemprov Jatim dan ITS untuk Tampilkan Situs Judi
Dua pemuda peretas website resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, diringkus polisi. Uniknya, kedua orang tersebut sengaja meretas website itu untuk meningkatkan konten perjudian.
Dua pemuda peretas website resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, diringkus polisi. Uniknya, kedua orang tersebut sengaja meretas website itu untuk meningkatkan konten perjudian.
Kedua pemuda yang ditangkap itu adalah Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten. Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, mereka telah terbukti melakukan peretasan website Pemprov Jatim dan ITS untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian, dengan menyusupkan file ekstensi.
"Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking," kata Dirmanto, Rabu (31/5).
Hal senada disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman. Dia menyatakan, peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023. Akibat peretasan itu, website pascasarjana tersebut mengalami gangguan ketika diakses muncul tampilan judi slot88.
"Bermula dari laporan ITS, bahwa situs resmi program pascasarjana ITS ini diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon," tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Hasil pendalaman polisi, Dendi dan Agus rupanya berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.
"AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sub domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama Mister Cakil," lanjutnya.
Diketahui, Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di rumahnya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di rumahnya sepulang dari Kamboja. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Pengakuan tersangka pada petugas, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website mendapat gaji Rp10 juta per bulan.
"Per sub domain yang berhasil diretas, AT mendapat bayaran sebesar Rp200 ribu. Sedangkan, Mister Cakil sebagai admin website judi di Kamboja ini mendapat gaji Rp10 juta per bulan," tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim Achmad Fadlil Chusni mengimbau, pemilik website harap memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan.
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan upload file. Harusnya itu dibatasi, mereka memanfaatkan celah dan di situ dititipkan yang namanya backdoor," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/cob)