Dua Pengusaha Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang
Berkas dakwaan keduanya sudah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dua tersangka itu yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Berkas dakwaan keduanya sudah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kiki menemukan 'suara hantu' di Sirekap KPU? Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19.30 dengan Progress: 4872 TPS dari 9844 TPS (49.49 persen).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Hari ini (19/11) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, maka penahanan terhadap keduanya menjadi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Ipi, selama proses persidangan, penahanan keduanya akan dititipkan di Lapas Klas IIA Banjarmasin.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.
Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua.Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Diduga Berulang Kali Terima Gratifikasi, Bupati HSU Laporkan Harta Rp5,3 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Resmi Ditahan
Potret Gadis Dayak Cantik, Mengemudi Getek Penyeberangan di Pedalaman Borneo
KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Pengadaan Hulu Sungai Utara