Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Peras Tamu Hotel di Palembang
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring. Korban diminta uang damai Rp20 juta.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel di daerah ini dengan modus prostitusi daring.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi di Palembang, Sabtu (7/1). mengatakan polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30) dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (6/1) pagi.
Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang.
Pengakuan tersebut diutarakan tersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS (30), warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp20 juta kepada korban GS.
Ia menyebutkan uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.
"Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api. Tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan. Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel," paparnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.
Perempuan berinisial MAY (28) merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.
Ia menyebutkan tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak. Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.
"Kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani mereka satu bulan terakhir," katanya didampingi Kepala Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel Iphone 7 dan OPPO F, dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga:
Modal Kaos Logo Bareskrim, Tiga Pemuda di Jakbar jadi Polisi Gadungan Tipu Pemotor
VIDEO: Dua Polisi Gadungan Berpistol Rampok 3 Korban Perempuan, Duit Rp20 Juta Raib
Wow, Polisi Ini Kaget Harga Nasi Pecel Ayam di Pedalaman Papua Segini
Kenakan Seragam Polri, Pecatan Polisi Tipu Agen Brilink di Rejang Lebong
Empat Kali Gagal Tes Masuk Polri, Pria di Jayapura Malah Jadi Polisi Gadungan