Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala, Tukang Jagal Peragakan 43 Adegan
Selama rekonstruksi, dibagi mejadi beberapa lokasi dimulai dari Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala inisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara yang dibunuh oleh Fauzan Fahmi (43). Pelaku memeragakan 43 adegan pembunuhan SH dengan cara di mutilasi.
"Kegiatan rekontruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Reza mengatakan selama rekonstruksi, dibagi mejadi beberapa lokasi dimulai dari Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara. Lokasi tersebut merupakan awal Fauzan dengan korban bertemu lalu melakukan persetubuhan.
Rekonstruksi pun dilanjutkan di kediaman tersangka yakni di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut korban dihabisi dengan cara dicekik terlebih dahulu hingga akhirnya tewas. Setelahnya Fahmi menyayat leher korban dengan menggunakan pisau jagal hanya dalam kurun waktu dua menit saja.
Sementara itu kepala korban dimasukkan ke dalam karung, sementara bagian tubuh wanita tersebut diselimuti dengan menggunakan busa bekas sofa dan diikat dengan tali rafia. Setelahnya tubuh korban dimasukkan ke dalam karung besar dan diikat lagi dengan menggunakan tali tambang.
Untuk memindahkan tubuh korban, Fauzan menggunakan gerobak dan diangkut ke mobil pickup sambil dibantu rekannya inisial JAE.
Pada saat itu, JAE hanya mengetahui bungkusan dalam karung terserah adalah ikan tuna yang akan dikirim ke pelanggan Fauzan.
Mereka lantas pergi dari lokasi menuju kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Namun dengan alasan Fauzan yang tidak bisa menghubungi pelanggan, mereka akhirnya pergi lagi ke kawasan Pelabuhan Perikanan Nizamzahman Muara Baru Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut mayat SH dibuang hingga akhirnya ditemukan oleh salah seorang saksi dengan kondisi tanpa kepala.
Atas tindakan keji tersebut, FH dijerat Pasal 338 KUHP yakni sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.