Dua Residivis Mengaku Satpol PP di Tapanuli Utara Perkosa Remaja
Jubel Friden Sihite (32), satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap remaja di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Bepin Lumbantobing masih buron.
Jubel Friden Sihite (32), satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap remaja di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Bepin Lumbantobing masih buron.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pemerkosaan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial R (17).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dimaksud dengan tatarucingan? Permainan tebak-tebakan dalam bahasa Sunda disebut tatarucingan.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
"Peristiwa (pemerkosaan) tersebut terjadi Jumat (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara," kata Walpon, Senin (18/4).
Walpon menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban bersama pacarnya yakni H (17) sedang duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon, Kecamatan Tarutung. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Saat itu para pelaku juga bertanya kepada korban mengapa berada di tanggul sungai pada malam hari, serta mengancam akan membawa R dan H ke kantor Satpol PP.
"Karena ketakutan korban menuruti perkataan pelaku untuk dibawa. Awalnya, pelaku Jubel membawa H ke depan kantor Satpol PP. Sedangkan, pelaku Bepin tetap di tanggul sungai bersama R," jelasnya.
Usai Jubel meninggalkan H di depan kantor Satpol PP, dia kembali menjemput Bepin dan R di tanggul sungai. Lalu kedua pelaku membawa R ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
"Di situ para pelaku melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban agar tidak berteriak," ungkap Walpon.
Setelah memerkosa korban, kedua pelaku mengantar R ke tanggul sungai dan meninggalkannya sendirian. Esoknya korban lantas menceritakan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku terhadap keluarganya.
"Sehingga orang tua korban melapor ke Polres Tapanuli Utara," ucap Walpon.
Berdasarkan keterangan polisi, dua pelaku merupakan residivis atas kasus pembunuhan. Saat ini pelaku Jubil telah ditahan, sedangkan Bepin masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga:
Usai Pergoki dan Marahi Anak karena Perkosa Remaja, Ayah Malah Ikutan
Modus Cekoki Miras, 8 Pemuda Bergiliran Cabuli ABG di Jepara
Alasan RUU TPKS Tak Atur tentang Pemerkosaan dan Aborsi
Dampak Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS
Pidana Mati Herry Wirawan Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak?
Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Hartanya Dirampas untuk Biaya Korban Pemerkosaan