Duduk di Kursi Merah, Begini Foto Ketua KPK Firli Saat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Sumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa.
Sumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa.
Duduk di Kursi Merah, Begini Foto Ketua KPK Firli Saat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di lantai enam Direktorat Tipidkor Bareskrim, Selasa (24). Dia dicecar pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa. Dalam foto tersebut, Firli terlihat duduk di kursi berwarna merah di salah satu ruangan.
"Ada Ali Fikri. Ada Asep Guntur juga," kata sumber merdeka.com.
- FOTO: Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal Ketat Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
- Dalih Polisi Belum Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri Padahal Terlibat Terkait Kasus Pemerasaan SYL
- Tak Hanya Pemerasan, Polisi Mulai Usut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
- Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL, Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pasal 36 UU KPK
Firli ternyata tidak sendiri dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ketua KPK Firli saat diperiksa polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau Firli selama menjalani pemeriksaan turut didampingi pihak Biro Hukum KPK.
"Dalam pemeriksaan, saksi (Firli) didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Suasana saat pemeriksaan Ketua KPK
Dikutip dari undang-undang No 3 Tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan dalam Pasal 9 poin g Biro Hukum memiliki fungsi memberikan bantuan hukum.
Situasi saat pemeriksaan Ketua KPK
"Pemberian bantuan hukum kepada Pimpinan, Penasihat dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat dan Pegawai serta perlindungan hukum kepada mantan Pimpinan yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK."
Meski demikian, Firli diketahui masih menjalani pemeriksaan yang telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 17.24 WIB di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim.
Materi Pemeriksaan
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Firli hari ini akan mengulik seputar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana kasus yang disidik saat ini.
"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Selain soal dugaan pemerasaan, lanjut Ade Safri, penyidik juga bakal meminta konfirmasi terkait foto viral pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yanh bakal didalami)," sebut Ade Safri.
Adapun sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.