Duduk Perkara Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Pemeriksaan Jefri Nichol dilakukan pada Senin (28/10).
Aktor Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/10).
- Bikin Merinding, Jefri Nichol Akui Pernah Dikirim Makanan oleh Penggemar Langsung ke Rumah
- Begini Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Jefri Nichol, dari Senggolan Berakhir di Kepolisian
- Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
- Mengenal Neyia Kameron, Sosok Diduga Pacar Baru Jefri Nichol!
"Iya diperiksa dia sebagai saksi," kaya Nurma, Senin (28/10).
Nurma Dewi menjelaskan, pemeran utama di film berjudul 'Ali Topan' itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu. Namun, Nurma menyatakan, laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.
Menurut Nurma, ada kesalahpahaman di balik dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang membuat Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi.
"Itu memang salah paham. Salah paham aja. Jadi itu ada korban, dari korban itu bawa cewek, gitu lah, temennya cewe, terus sudah gitu disenggol orang. Nah dia tanya kenapa disenggol, udah gitu jadinya begitu," jelas Nurma.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam dalam lidik di Polres Jakarta Selatan. Jefri Nichol diperiksa karena dianggap mengetahui kejadian itu.
"Jadi dia saksi, saksi, waktu kejadian dilaporkan, dia ada di situ, gitu. Untuk sementara itu, masih didalami, dia saksi," kata Nurma.
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.