Duduk Perkara Kasus Kenny Wisha Sonda
Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Nama Kenny Wisha Sonda viral di media sosial. Kenny merupakan advokat yang tengah menghadapi proses hukum. Perempuan kelahiran 11 Maret 1982 itu menjadi terdakwa usai dilaporkan mitra bisnis perusahaan tempatnya dijadikan konsultan (in house counsel) atas opini yang diberikan.
Kenny adalah Legal Counsel dari PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) PTY LTD. Kenny dipidanakan oleh PT Energi Maju Abadi (PT EMA) karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku partner PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.
- Kelakar Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa jadi Waketum NasDem: Saya Suka Orang Rambut Tipis
- Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos
- Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA
- 10 Penyebab KDRT yang Sering Jadi Pemicu, Kenali Pula Jenis-Jenis Tindakannya
Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
PT EEES, tempat Kenny menjadi Legal Counsel adalah anak usaha dari Energy World Corporation LTD, perusahaan asal Australia. Perusahaan itu awalnya punya 100 persen participating interes (PI) di Blok Migas Sengkang. Tetapi, 49 persen PInya dialihkan ke PT EEE dengan nilai USD 2. Dan, ada 1 persen PI tambahan.
Dalam perjanjian kerja samanya, PT EMA setuju pendapatan dari 49 persen PI tersebut digunakan membayar pinjaman PT EEES kepada para kreditor dan pajak penghasilan dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Tetapi, sebelum dipakai untuk membayar pinjaman mitranya tersebut, PT EMA merasa berhak menerima distribusi pendapatan dari PI ini.
PT EMA menilai pendapatan dari PI yang sebesar 1 persen itu bisa langsung didistribusikan. Dalam salah satu poin dakwaa tertulis 'Tidak ada pengaturan dimana PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1 persen partisipasi interes (PI) tambahan'.
Namun, kuasa hukum PT EMA mendapat salinan dokumen menunjukkan PT EEES menggunakan pendapatan dari PI 49 persen yang sudah dialihkan di luar kesepakatan kedua perusahaan.
Kenny Wisha Sonda yang menjadi penasehat memberikan opini jika pendapatan dari operasi migas di Sengkang belum bisa didistribusikan ke PT EMA. Dengan alasan, pinjaman PT EEES ke sejumlah kreditor belum lunas. Atas kisruh tersebut, PT EMA menyampaikan telah mengalami kerugian hingga USD 31,4 juta.
Kenny bukan satu-satu yang dipidanakan, dua petinggi perusahaan tersebut yang terseret antara lain General Manager PT EEES, Andi Riyanto dan Finance Controller PT EEES, Elizabeth Minar Tambunan. Namun kedua petinggi PT EEES berstatus tahanan kota, cuma Kenny yang menjadi proses hukum di rumah tahanan.
Sementara itu, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, prihatin atas proses hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono menilai Kenny atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel Kenny bukanlah pengambil keputusan mewakili Perusahaan.
"Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi In-House Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan," kata Tri Junanto.
"Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini," ungkap Tri Junanto menambahkan.