Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penahanan terhadap panitera atau asisten majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP.
RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar, yang melibatkan objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
- Duduk Perkara Wanita di Kolaka Sultra jadi Korban KDRT Berujung Pasutri Saling Lapor, Ini Penjelasan Polisi
- Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
- Lagi Duduk di Depan Halaman Rumah, Seorang Pria di Dekai Papua Ditusuk OTK
- Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, penahanan RP dilakukan hari ini. RP ditahan sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 Miliar dari terpidana AS," kata Syahron kepada wartawan, Senin (30/10).
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.
Saksi DR menjadi perantara suap dalam bentuk cek kemudian dicairkan atas perintah RP. Suap diserahkan secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," jelas dia.
Itu sebabnya, demi kepentingan penyidikan Kejati Jakarta menahan tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.