Dugaan kampanye di sekolah, Cawalkot Bekasi mangkir saat dipanggil Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi memanggil calon wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto. Pasalnya, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melakukan kampanye di sekolah, tempat kegiatan belajar mengajar.
Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi memanggil calon wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto. Pasalnya, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melakukan kampanye di sekolah, tempat kegiatan belajar mengajar.
Anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomi Suswanto mengatakan, berdasarkan laporan diduga Nur Supriyanto berkampanye di sebuah sekolah Islam swasta di Rawalumbu. Lembaganya mengantongi sebuah bukti berupa foto dan video.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kami ingin meminta klarifikasi dulu dari yang bersangkutan," kata Tomi di Bekasi, Rabu (25/4).
Menurut dia, diduga Nur Supriyanto melanggar pasal 69 huruf I Undang-Undang No 10 tahun 2016, dan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 15 tentang perlindungan anak. Karena itu, Nur Supriyanto dilaporkan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia setempat.
"Ancamannya pidana satu bulan dan maksimal enam bulan, dan denda Rp 100 ribu maksimal Rp 1 juta," ungkap Tomi.
Sayangnya, sampai pukul 16.00 WIB, Nur Supriyanto tak kunjung datang ke Kantor Panwaslu di Jalan Hasibuan, Bekasi Timur. Karena itu, Panwaslu berencana melayangkan surat panggilan kedua.
Kuasa Hukum Nur Supriyanto, Hiu Hindiana mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan dari Panwaslu. Ia mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena ada agenda sosialisasi Pilkada Kota Bekasi.
"Saya sendiri ada agenda di luar, jadi besok kami akan datang memberikan klarifikasi," kata Hiu saat dihubungi wartawan.
Baca juga:
Maju Pilkada Bekasi, Nur Supriyanto temui Rizieq di Arab Saudi
Ratusan ribu warga Bekasi tak masuk dalam daftar pemilih Pilkada
Sandiaga Uno yakin kemenangan Pilkada DKI menular ke Kota Bekasi
Blusukan di tiga pasar Bekasi, Sandiaga Uno kampanyekan Nur-Firdaus
Rahmat Effendi & Syaikhu ikut Pilkada, Pemkot Bekasi dipimpin pejabat Pemprov Jabar
Dana kampanye Pilkada Bekasi Rp 43 miliar dinilai terlalu besar