Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran itu di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pengadaan soal ujian tahun 2018 di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Hasil audit Irjen Kemenag dalam dugaan kasus itu mencapai Rp 16,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran itu di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Sedang mengusut) ya, penggunaan dana BOS khususnya dalam pengadaan soal-soal ujian di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan wilayah Kementerian Agama Jawa Barat," kata Riyono, Jumat (23/4).
Temuan dugaan kasus korupsi ini diawali dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan soal ujian siswa yang seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah malah dikelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat provinsi.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan keputusan Menteri Agama nomor 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah.
Hasil audit, ditemukan ada selisih nilai anggaran dana BOS tersebut, masing-masing, MI mencapai Rp 6,2 miliar dan MTs sekira Rp 10,4 miliar. Jumlah dugaan kerugian negara bisa lebih besar karena penyidikan pun berlangsung untuk anggaran tahun 2017.
“Kita melakukan penyidikan juga untuk tahun 2017-nya. Kami sedang memanggil para Ketua KKM tingkat provinsi kemudian ada yang tingkat kabupaten dan kota," tutupnya.
Baca juga:
Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS Rp7,8 M
Bawa Kabur Dana Bos Rp107 Juta, Maradona Akhirnya Diciduk Polisi
Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah
Besaran Dana BOS Mengacu pada Harga Bahan Konstruksi di Daerah
Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret
Mendikbud Klaim Berhasil Tekan Keterlambatan Penyaluran Dana Bos