Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Panglima TNI Persilakan Prajurit Diperiksa di Kejagung
Menurut Andika, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya di Pusat Polisi Militer (Puspom) jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, diduga melibatkan prajurit. Menurut Andika, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas," kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jakarta, Selasa (15/3).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Dimana tragedi ini terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo melaporkan adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi dari penyidik kejaksaan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.
Untuk permintaan itu, Danpuspom kepada Panglima TNI menyampaikan pihaknya akan membahasnya lebih dulu. Ia lanjut melaporkan pemeriksaan prajurit rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.
Walaupun demikian, Panglima menyampaikan TNI tidak perlu menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.
“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan, Red.) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI. Dikutip Antara.
Polisi Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada Tahun 2014.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2).
Pemeriksaan kepada kedua saksi dilakukan, Rabu (9/2) dan Kamis (10/2) terhadap dua orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Papua.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Sehingga sejak diusut sejak Senin (7/2), Kejagung telah memeriksa total 39 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 15 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).
Pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Insiden Pania Tewaskan Lima Pelajar
Pelanggaran HAM berat terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. Kasus itu diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI. Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).
Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.
Komnas HAM pada 2020 menetapkan insiden di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(mdk/gil)