Dugaan penyalahgunaan wewenang, Menkum HAM Yasonna dilaporkan ke KPK
Dia membantah melaporkan Yasonna sebagai orang suruhan Aburizal Bakrie.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.
"Kami datang melaporkan terkait melanggar pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tipikor," kata advokat, Muhammad Satu Pali di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/3).
Pali pun tak menampik kalau laporannya itu dilakukan berkaca dari laporan kubu Ical kepada Mabes Polri.
"Dasar kami melaporkan beliau karena John Kennedy Azis anggota komisi III DPR RI sudah laporkan Yasonna ke Bareskrim dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 241 KUHP," ungkapnya.
Menurut dia, Yasonna sudah mengaburkan putusan mahkamah partai yang sebenarnya. Pasalnya, putusan mahkamah partai belum memutus kubu mana yang sah memimpin partai pohon beringin tersebut.
"Putusan mahkamah partai itu telah mengaburkan dengan mengesahkan hasil Munas Ancol. Padahal putusan mahkamah partai itu tidak pernah memutuskan," jelasnya.
Disinggung adanya hubungannya dengan Partai Golkar kubu Ical, Pali membantahnya, dia mengaku hanya sebagai masyarakat yang prihatin terhadap sikap Yasonna yang bertentangan dengan hukum.
"Oh saya hanya masyarakat umum, saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum. Kemungkinan untuk saat ini yang kami sampaikan ke KPK ada empat. Sekjen Idrus Marham, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, ketiga Nurdin Halid keempat pelapor sendiri di Mabes Polri Jon Kennedy Azis," tandasnya.
Baca juga:
Politikus NasDem sebut angket buat Menkum HAM melanggar UU
Kabareskrim setuju jika PP remisi koruptor direvisi
'Perpres' Menteri Yasonna bikin Ical dan Agung makin panas
Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi
Fahri Hamzah soal kisruh Golkar: Menkum HAM belum buat keputusan
Aktivis antikorupsi sebut Remisi sah saja, asal syaratnya diperberat
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.