Duit korupsi Syahrul mengalir ke staf Agung Sedayu dan istri
Syahrul juga menyamarkan kepemilikan apartemen dengan menggunakan nama istri keduanya.
Staf Pemasaran Agung Sedayu Grup, Zamzami, mengaku pernah menerima uang dari mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dan istri keduanya, Herlina Triana Diehl, terkait pembelian beberapa properti. Tetapi, dia dan istrinya, Dede Susiani, tidak pernah terpikir duit itu berasal dari hasil korupsi dan membuat mereka mesti berurusan dengan penegak hukum.
Zamzami mengatakan, sebagai tenaga pemasaran properti dia pernah didatangi oleh Syahrul dan Herlina. Menurut dia, keduanya saat itu hendak membeli sebuah apartemen di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
"Pak Syahrul dan istri jadi beli. Di Senopati raya. Harganya Rp 1,7 miliar. Itu 2010," kata Zamzami saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).
Zamzami melanjutkan, hubungan bisnis dengan Syahrul dan Herlina tetap berlanjut di kemudian hari. Malah dia beberapa kali melakukan transaksi ratusan juta rupiah dengan Herlina buat investasi.
"Pernah diberikan uang sekitar Rp 300 juta. Di rumah terdakwa. Diserahkan tunai. Waktu itu ada Ibu Herlina, dia yg serahkan. Kita kembalikan Rp 450 juta di 2011 akhir atau 2012 awal," ujar Zamzami.
Zamzami menambahkan, dia kembali menerima uang Rp 210 juta dari Herlina buat investasi. Duit itu dia terima di rumah Herlina di Jalan Haji Jian, Jakarta Selatan.
"Ada juga DP (uang muka) pembelian apartemen Senopati 8. Tidak ada hubungan dengan unit sebelumnya. Total kami terima Rp 840 juta, dan kami kembalikan Rp 1,3 miliar," lanjut Zamzami.
Sementara itu, Dede mengaku pernah menerima kiriman uang Rp 450 juta di rekeningnya. Tetapi, dia mengaku hanya tahu duit itu adalah keperluan bisnis suaminya.
"Pernah diminta sama suami saya, Pak Zamzami, buka rekening. Karena suami bisa bisnis, jadi dibuat cek mundur. Jadi biasanya ada dana yang masuk di rekening. Ada dana masuk Rp 450 juta. Tahunnya lupa, tapi itu dua kali transfer," ujar Dede yang mengenakan jilbab oranye.
Sementara itu, General Manager Marketing Bintang Sedayu Makmur, Veronica Susilo Wardani, mengaku Syahrul pernah membeli apartemen Residence 8 di Jakarta Selatan, seharga Rp 1,73 miliar. Tetapi, dia tidak tahu apa alasan Syahrul mengalihkan kepemilikan apartemen itu kepada istri keduanya, Herlina Triana Diehl.
Menurut dia, Syahrul awalnya membeli apartemen itu empat tahun silam. Lokasi persis apartemen dibeli Syahrul ada di kawasan Sudirman Central Business District lot 28 Senopati Raya 8 B. Syahrul pun membayar uang muka sebesar Rp 20 juta kontan.
"Belinya kredit selama 24 bulan," kata Veronica.
Veronica mengatakan, Syahrul lantas mengangsur pembayaran dengan nilai bervariasi. Antara lain transfer Rp 150 juta, tunai Rp 80 juta, dan e-banking Rp 70 juta.
Angsuran selanjutnya, Syahrul membayar Rp 790 juta. Pembayaran selebihnya hingga lunas, dia tinggal merogoh kocek Rp 35 juta.
Anehnya setelah lunas, Veronica mengakui Syahrul mengubah nama pemilik apartemen itu menjadi atas nama Herlina. Dia pun tidak tahu alasan pengubahan itu.
"Betul ada daftar minta pengalihan pada tanggal 28 Februari ke Herlina Triana Diehl. Sudah masuk ke saya, ini dialihkan ke istrinya. Karena kepemilikan sudah beralih ke Herlina, jadi penyerahan ke Bu Herlina," sambung Veronica.
Kesaksian Veronica selaras dengan uraian berkas dakwaan. Dalam surat dakwaan, Syahrul ditengarai menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar.