Edarkan Narkoba, Pecatan Polisi di Tasikmalaya Ditangkap
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, pria berinisial NW itu sudah dipecat dari Kepolisian sejak 2014. Dia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. "Jadi dia juga residivis," ungkapnya.
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sedikitnya 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sebulan terakhir. Satu di antaranya melibatkan bekas anggota Kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pecatan polisi itu ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Dari informasi yang kita kumpulkan, pelaku mantan polisi, sudah lama melakukan peredaran sabu," katanya, Jumat (27/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Aszhari mengungkapkan, pria berinisial NW itu sudah dipecat dari Kepolisian sejak 2014. Dia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. "Jadi dia juga residivis," ungkapnya.
Dari tangan tersangka NW, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,91 gram. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, sembilan kasus lain yang diungkap Polres Tasikmalaya Kota terdiri dari penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat terlarang. Seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar yang berasal dari beragam profesi.
Total barang bukti yang disita aparat kepolisian terdiri dari 4,93 gram sabu-sabu, 13,5 gram tembakau sintetis, 3.093 butir pil hexymer, dan 10 butir pil tramadol.
Polres Tasikmalaya Kota masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. "Ada salah satu jaringan yang diduga berasal dari dalam lapas, namun masih kita dalami. Untuk para tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Tersangka yang mengedarkan narkotika akan dikenakan dengan UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. Sementara untuk tersangka yang mengedarkan obat terlarang yang melanggar UU Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutup Aszhari.
Baca juga:
Waspada Liquid Rokok Elektrik Memabukkan Beredar di Serang, Ini 3 Faktanya
Kata Polres Jaksel soal 2 Polantas Letuskan Tembakan Amankan Pemotor Bawa Narkoba
Polisi Ringkus Pengedar 40 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Sulsel
Tangkap Bandar Narkoba di Sulsel, Peredaran 40 Kg Sabu Digagalkan
Kabur Saat Didatangi Patroli Polisi, 4 Warga Bekasi Ternyata Bawa 4 Kg Ganja
Kedapatan Punya Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor
Tiga Pengedar Jaringan Antarpulau Ditangkap, Polres Surabaya Sita 13,39 Kg Sabu