Edhy Prabowo Didakwa Kumpulkan Uang dari Eksportir Lobster Sampai Rp52,3 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut mengarahkan untuk mengumpulkan uang jaminan dari para eksportir benih lobster dalam bank garansi hingga terkumpul Rp52,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut mengarahkan untuk mengumpulkan uang jaminan dari para eksportir benih lobster dalam bank garansi hingga terkumpul Rp52,3 miliar.
"Terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap jaksa dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (15/4)
-
Apa yang Prabowo masak di acara tersebut? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri lomba memasak yang digelar Partai Golkar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1). Prabowo juga turut memasak salah satu makanan Indonesia yakni, nasi goreng.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
Dalam hal ini, Edhy diduga mengarahkan anak buahnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menarik uang setoran dari para eksportir yang dikumpulkan ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor benih bening lobster yang diekspor. Hingga terkumpul uang sebanyak Rp52,3 miliar di bank garansi.
"Para eksportir BBL (benih bening lobster) diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," kata jaksa.
Permintaan uang jaminan itu merujuk pada nota dinas yang dikeluarkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, berdasarkan arahan dari Edhy Prabowo.
"Atas arahan terdakwa pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," papar jaksa.
Sehingga, dengan adanya nota dinas itu Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar untuk Pengurusan Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator
Jaksa Beberkan Aliran Duit Edhy Prabowo 'Biayai' Barang Mewah Sespri Anggia
Merasa Jadi Korban, Penyuap Edhy Prabowo Minta Keringanan Hukuman
JPU Siap Kabulkan JC Suharjito, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Suap Edhy Prabowo