Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar untuk Pengurusan Ekspor Benih Lobster
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap dengan total nilai Rp25,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap dengan total nilai Rp25,7 miliar. Suap itu berasal dari para eksportir benih benur lobster.
Uang suap diduga untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4), untuk terdakwa Edhy Prabowo dalam perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang Prabowo masak di acara tersebut? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri lomba memasak yang digelar Partai Golkar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1). Prabowo juga turut memasak salah satu makanan Indonesia yakni, nasi goreng.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa.
Salah satu sumber dari uang suap berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Pertama, melalui Amiril Mukminin dan Safri selaku staf Edhy Prabowo, telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP). Suap ini guna memuluskan izin budidaya dan ekspor benih losbter.
Kedua, melalui terdakwa Amiril Mukminin, staf pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe juga menerima hadiah uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui stafnya dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.
Uang tersebut dimaksud supaya Terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Baca Pleidoi, Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator
Merasa Jadi Korban, Penyuap Edhy Prabowo Minta Keringanan Hukuman
Jaksa Beberkan Aliran Duit Edhy Prabowo 'Biayai' Barang Mewah Sespri Anggia
JPU Siap Kabulkan JC Suharjito, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Suap Edhy Prabowo