Edhy Prabowo Mengaku Beli Barang Mewah hingga Tanah Hasil Nabung Sebagai Anggota DPR
Hal itu disampaikan Edhy saat dicecar jaksa terkait keterangan Amiril Mukminin yang menyebut pembelian tanah di Desa Cibodas, Kutawaringin, Kabupaten Bandung berasal dari rekening komisaris PT ACK, Achmad Bahtiar dan Amri.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah menikmati uang dari hasil keuntungan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang merupakan perusahaan kargo pengekspor benih benur lobster (BBL) untuk membeli barang mewah maupun sejumlah tanah.
Hal itu disampaikan Edhy saat dicecar jaksa terkait keterangan Amiril Mukminin yang menyebut pembelian tanah di Desa Cibodas, Kutawaringin, Kabupaten Bandung berasal dari rekening komisaris PT ACK, Achmad Bahtiar dan Amri. Keterangan saksi itu lantas dibantah dan dijelaskan asal-usul uangnya oleh Eddy.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
"Saya tidak tahu itu uang dari Achmad Bahtiar atau Amri, yang saya yakin saya memiliki uang yang dipegang Amiril," kata Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/6).
Hal serupa juga dikatakan Edhy, saat ditanya hakim soal uang yang dipakai untuk belanja barang-barang mewah selama kunjungan kerja di Amerika Serikat. Dia mengaku tak tahu jika uang tersebut berasal dari PT ACK.
"Uang yang dipakai untuk membayar ini semua apakah ada uang dari PT ACK tadi itu atau uang lain sumbernya?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Saya merasa itu uang saya dan tidak tahu ada dari PT ACK," jawabnya.
Edhy lantas menjelaskan dari mana sumber penghasilan didapatnya untuk membeli tanah dan sejumlah barang mewah lainnya. Dia mengaku telah mengumpulkan uang sejak menjabat sebagai anggota DPR.
"Pertama saya jadi anggota DPR satu periode di periode kedua itu saya cukup menabung saya yakin ada lebih dari Rp 10 juta uang itu dari dia, dari perjalanan-perjalanan dinasnya, dari kunjungan kerjanya, sekali kunjungan kerja yang 5 kali setahun itu hampir Rp 400 juta ke Sumsel," kata dia.
"Kemudian kunjungan daerah pemilihan selama 6 kali setahun itu Rp 175 juta sekali kunjungan. Kemudian saya punya anggaran reses, ada anggaran kunjungan kerja, ada anggaran kunjungan kerja luar negeri yang itu bisa sampai 5 kali karena saya sebagai ketua komisi dan fraksi DPR. Ada uang-uang representasi MPR," tambahnya.
Bahkan, selama setahun Edhy mengaku bisa mengumpulkan uang mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diakuinya dikelola oleh staf pribadinya Amiril Mukminin yang dalam kasus ini menjadi tersangka.
"Apapun kegiatan sosialisasinya termasuk bantu apa saja urusannya. Kedua adalah selain sebagai anggota DPR waktu itu saya sebagai pengurus satu organisasi olahraga pencak silat," ujarnya.
Selain sebagai anggot DPR, kata Edhy, sumber penghasilan lain didapatnya selaku pengurus organisasi pencak silat. Dia mengaku sering mencari bantuan dana untuk penyelenggaraan kejuaraan yang dia turut salurkan.
"Saya beberapa kali mimpin ditunjuk jadi manajer tim pencak silat dalam event SEA Games saja sudah 3 kali, kejuaraan dunia dua kali, dan yang ketiga kali yang tuan rumah saya sebagai penyelenggara ditunjuk dihadiri Presiden Jokowi. Yang terakhir saya sebagai manajer yang paling prestisius yang saya sangat bangga sebagai manajer pencak silat Asian Games sebagai tuan rumah dan setiap event itu saya juga kan mengumpulkan uang minta bantuan karena anggaran dari negara juga sangat kecil," ujar dia.
Lebih lanjut, dia juga sempat mengungkit 14 medali emas di Asian Games 2018 lalu sebagai prestasi. Dia menyebut prestasi itu akan sulit kembali diulang meski Indonesia kembali menjadi tuan rumah.
"Di Asian Games bapak bisa lihat saya menyumbang 14 emas untuk Indonesia dan saya yakin kalau pun akan ada Asian Games lagi di Indonesia tidak akan mungkin lagi dapat 14 emas dari 16 nomor yang dipertandingkan, tidak sulap itu benar-benar asli. Dari semua kegiatan ini ada uang-uang sisa, dan uang itu pun kalau dibantu saya nggak pegang pak, saya pasti minta Amiril," kata dia.
Untuk dekahui, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin. Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Tolak Disebut Foya-Foya di Hawaii: Saya Kira Wajar Hibur Istri
Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan
KPK Dalami Peran Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Kasus Edhy Prabowo
Sespri Edhy Prabowo Sempat Laporkan Pemasukan dari Bank Garansi Senilai Rp48 M
Jaksa Sebut Pedangdut Betty Elista Dapat Saweran Rp66 Juta dari Edhy Prabowo
Nama Prabowo Kembali Disebut di Sidang Suap Benur, Ada Aliran Dana ke Perusahaannya