Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Agus Winoto dijebloskan ke bui lantaran vonis terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Hari Senin (22/6) jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Agus divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada Senin, 24 Februari 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis Agus Winoto yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Agus bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
Agus diyakini terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang beperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman. Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terlibat Suap, Dua Jaksa Kejati DKI Diberhentikan Sementara
Ekspresi Penyuap Aspidum Kejati DKI Saat Diamankan Terkait Penipuan
Wajah Pelaku Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Terdakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta Jalani Sidang Lanjutan
Mantan Aspidum Kejati DKI Didakwa Terima Suap Rp200 Juta