Eks auditor BPK ditangkap KPK, keluarga langsung bakar sejumlah dokumen
Pemusnahan dilakukan setelah Ali Sadli dan auditor BPK lainnya, Rochmadi Saptogiri bersama dua orang mantan pegawai di Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penerimaan suap sekaligus tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Ali Sadli, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan anak buah Ali sebagai saksi pada persidangan, Yudy Ayodya.
Pada kesempatan tersebut, Yudi mengatakan ada sejumlah dokumen milik Ali Sadli yang dimusnahkan oleh pihak keluarga Ali. Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah Ali Sadli dan auditor BPK lainnya, Rochmadi Saptogiri bersama dua orang mantan pegawai di Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Sugito dan Jarot, ditangkap KPK atas transaksi suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK-RI ke Kemendes PDTT.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Sudah dibakar dokumen Ali, saya dapat informasi sudah dibakar dapat dari istri Pak Ali," ujar Yudy saat menjadi saksi, Senin (8/1).
Jaksa penuntut umum menanyakan alasan Yudy mempertanyakan dokumen-dokumen milik Ali. Yudy menjawab saat itu pensiunan pegawai BPK atas nama Widi yang lebih dulu mempertanyakan segala dokumen Ali. Namun dia mengaku tidak tahu menahu alasan Widi menanyakan hal tersebut.
"Iya pak Widi tanya bagaimana. Terus saya tanya ke bu Ali (istri Ali Sadli).Bu dokumen bagaimana? Bu ali cuma jawab ketus udah dibakar," ujar Yudy menirukan respon istri Ali Sadli.
Selain itu, Yudy juga mengaku pernah diminta tolong keluarga Ali Sadli untuk menjual mobil-mobil yang ada di kediaman Ali. Tujuannya untuk menyewa kuasa hukum terkait kasus yang membelit mantan auditor BPK-RI tersebut.
Saat itu, ujar Yudy, dirinya membantu menjual mobil Vellfire melalui rekannya dan berhasil menjual dengan harga Rp 550 juta.
Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Selain beri Harley Davidson, GM PT Jasa Marga juga fasilitasi hiburan tim BPK
BPK: Pemprov Kaltim belum sepenuhnya berupaya meningkatkan kesejahteraan guru
Usai tidur panjang, kasus Sumber Waras diusik Sandiaga
Kenal lewat Bigo, auditor BPK & teman wanitanya nyabu bareng di indekos
Gelar olimpiade audit, BPK mau ciptakan interaksi dengan dunia kampus