Eks Dirjen Hubla didakwa terima suap Rp 2,3 miliar
Eks Dirjen Hubla didakwa terima suap Rp 2,3 miliar. Jaksa menganggap uang tersebut terkait dengan pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap diterima Tonny dari Adiputra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama.
"Melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,3 miliar," ucap Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan milik Tonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Jaksa menganggap uang tersebut terkait dengan pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Lebih lanjut, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adiguna Keruktama.
Jaksa menambahkan, setiap PT Adiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening itu.
"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," kata Dodi.
Akibat perbuatannya, Tonny didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Penyuap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny dituntut 4 tahun penjara
KPK limpahkan tersangka Dirjen Hubla ke Pengadilan Tipikor
Penyuap Dirjen Hubla buat identitas palsu di bank, terinspirasi Jokowi-Prabowo
Panglima TNI sangat perhatian dengan ucapan eks Dirjen Hubla soal duit ke Paspampres
Panglima TNI bantah Paspampres terima uang Rp 150 juta saat kunjungan Jokowi