Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dan resmi menetapkannya sebagai tersangka di kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Dalam perkara tersebut, dia disebut menerima upah hingga Rp2,6 miliar.
“Berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa yang bersangkutan telah menerima fee Rp2,6 miliar,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
- Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
- Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
- Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Secara rinci, tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat ini masih dalam proses persidangan, yakni sebesar Rp1,2 miliar, dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
“Ya ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya (uang dipakai untuk apa). Yang pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan kapan dia dapat, di mana dia nerimanya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa, pasti kita tanyakan,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.
Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1).
Harli merinci, total Rp 1,1 triliun berasal dari Rp 7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp 1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
“Selanjutnya Rp 30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” jelas dia.
Harli menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.
“Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” Harli menandaskan.