Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar. Laporan tersebut diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Argo pun menyebutkan, kalau Sofyan Yacob telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan Yacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar.
"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan MRT Jakarta untuk mendukung Misa Akbar Paus Fransiskus? "MRT Jakarta tetap melayani masyarakat dengan jam operasi normal yaitu pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 & 17.00-19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Laporan tersebut diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Argo pun menyebutkan, kalau Sofyan Yacob telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.
"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo.
Argo menjelaskan, laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.
"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.
"(Bukti Sofyan Yacob makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.
Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.
"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," pungkas Argo.
Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan Yacob minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," paparnya.
Baca juga:
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Polisi Janji Kebut Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
Polisi Pastikan Kasus Hoaks Lieus Sungkharisma Lanjut Meski Penahanan Ditangguhkan
Dasco Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Lieus Sungkharisma Ngaku Tak Pernah Ketemu Eggi Sudjana Meski Kamar Sebelahan
Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Lieus: Tak Akan Ulangi Perbuatan dan Tidak Kabur