Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
- Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
- Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
- Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Andri Gustami merupakan seorang mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan. Dia berpangkat AKP.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Selaku anggota kepolisian, dia telah mengkhianati institusi Polri.
Andri juga melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang. Jumlah narkoba yang diloloskan juga sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada," kata Lingga seperti dilansir Antara.
Putusan majelis hakim sama seperti tuntutan. Sebelumnya, JPU memninta agar terdakwa Andri dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Andri yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.
Perwira ini delapan kali melakukan pengawalan sehingga sabu lolos mencapai 150 kg dan pil ekstasi 2.000 butir. Dari hasil pengawalan itu, Andri mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.