Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa jaksa menerima uang gratfikasi sebesar Rp50 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut diduga telah dilakukannya sejak tahun 2012 hingga 2022.
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU
- Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar
- KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Dalam amar dakwaan Jaksa, Andhi telah menerima uang pelicin dari PT Agro Makmur Chemindo, perusahaan yang bergerak kepengurusan jasa kebapeanan pada tahun 2015 lalu. Kala itu, Andhi masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kebapeanan dan Cukai V Palembang.
"Disepakati adanya pembagian 'fee' untuk terdakwa yang besarannya akan ditentukan oleh terdakwa sendiri," sambung Jaksa.
Dalam rentang waktu 2015 hingga 2018, terdakwa telah menerima uang total Rp4 miliar yang dikirim melalui tiga rekening BCA atas nama orang lain namun dikuasai oleh Andhi. Besaran uang tersebut pun dibagikan kepada Erick Rp2 miliar, Anshory Rp150 juta dan Ridwan Rp146 juta.
Selain dari perusahaan tersebut, Jaksa membeberkan, eks Kepala Bea Cukai itu juga menerima uang dari sejumlah pihak lainnya, baik secara tunai ataupun non tunai. Transaksi dilakukan dalam bentuk mata uang asing.
Apabila ditotalkan, uang hasil gratifikasi yang diterima oleh Andhi dengan rincian Rp50.286.275.189,79 Selain itu, kata Jaksa, Andhi juga menerima uang gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika sekitar sekitar USD264,500 dolar atau setara dengan Rp3 miliar rupiah. Serta SGD409.000 Dolar Singapura atau senilai Rp4 miliar.
Atas perkaranya, ia didakwa Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.