Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor. Jaksa mendakwa Andhi telah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2012 hingga 2022.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
"Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp50.286.275.189,79," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (22/11).
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU
- Ternyata Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 miliar, Digunakan untuk Beli Rumah di Pejaten
Selain mendakwa menerima gratifikasi Rp50 miliar, Andhi juga didakwa Jaksa menerima uang gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika sekitar USD264,500 dolar atau setara dengan Rp3 miliar. Serta 409.000 dolar Singapura atau senilai Rp4 miliar.
"Jumlah tersebut yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terang Jaksa.
Sekiranya uang panas tersebut telah diterima Andhi dari pelbagai pihak melalui rekening BCA pribadinya atau rekening yang dikuasainya.
Adapula beberapa uang tersebut diterima Andhi secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Andhi didakwa Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkaranya, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Selain itu, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Di sisi lain, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.