Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Perkara Bansos Covid-19 Hari Ini
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (21/3). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (21/3). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Juliari akan menghadapi dakwaan perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Rabu (21/4/2021) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Ali mengatakan, sidang direncanakan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Juliari, jaksa KPK juga akan membacakan dakwaan dua penerima suap lainnya dalam perkara ini, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Matheus Joko Santoso akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kesatu: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali Fikri.
KPK menetapkan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara, dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu.
Dua penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja, telah dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Harry Sidabukke menyuap Juliari Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut uang itu tak hanya diberikan untuk Juliari, melainkan juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
Jalani Sidang Dakwaan, Juliari Batubara Hadir di Pengadilan Tipikor
Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Rabu 21 April
ICW Sesalkan Bansos Jadi Bancakan, Penyuap Juliari Cuma Dituntut 4 Tahun Bui
Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos Juliari
Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Bansos Covid-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dengarkan Tuntutan Hari Ini