Eks Pegawai KPK Nilai Respons Dewas Perkuat Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Novel Baswedan cs terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas meminta Novel cs melaporkannya sendiri ke penegak hukum.
Menurut Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, penolakan dewas melalui surat itu makin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana karena, di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Senin (20/9).
Dalam poin dua surat penolakan melaporkan Lili, Dewas menyebut bahwa terkait permintaan kepada Dewan Pengawas untuk melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya.
Meski demikian, Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.
"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan diproses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Sujanarko.
Sujanarko mengaku hingga saat ini belum melaporkan Lili ke aparat penegak hukum. Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana Lili ke penegak hukum.
"Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko.
Sebelumnya, Dewas KPK menolak permohonan Novel Baswedan, Sujanarko, dan penyidik nonaktif Rizka Anungnata yang meminta Dewas KPK melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Lili Pintauli.
Lili diduga menyalahgunakan wewenangnya dan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Permintaan Novel Cs Agar Lili Pintauli Dilaporkan Secara Pidana Ditolak Dewas KPK
Polisi Limpahkan Laporan ICW Terkait Lili Pintauli ke KPK
Polisi Pelajari Aduan ICW Terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terbukti Komunikasi dengan Eks Walkot Tanjung Balai, Lili Dilaporkan ICW ke Bareskrim
KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Kasus Walkot Tanjungbalai