Eks pejabat Bakamla Nofel Hasan resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu setelah dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan kurungan, sesuai vonis hakim.
Lokasi penahanan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla, Nofel Hasan, resmi dipindah ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Pemindahan dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu setelah dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan kurungan, sesuai vonis hakim.
-
Di mana Suku Batak berada? Suku Batak berada di Pulau Sumatra Utara.
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Babat itu bagian mana di sapi? Salah satu gank jeroan adalah babat. Bagian dalam perut sapi atau kambing yang berbentuk seperti handuk ini bisa diolah jadi makanan yang lezat.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Sebelumnya, majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar sudah memenuhi unsur pidana, mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.
Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar, tapi Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fayakhun Andriadi jalani pemeriksaan perdana di KPK terkait suap Bakamla.
Fayakhun ditahan KPK usai diperiksa selama 7 jam
KPK resmi tahan Fayakhun sebagai tersangka suap Bakamla
KPK periksa Fayakhun terkait kasus suap Bakamla
Idrus Marham yakin tak ada uang korupsi mengalir ke Partai Golkar
Ini reaksi Airlangga soal dugaan aliran dana ke Golkar dari korupsi e-KTP & Bakamla
Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui