Eks Pimpinan Diperiksa Komnas HAM: Sekedar TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Pegawai KPK
"Dalam PP 41 tahun 2020 tidak ada klausul bahwa ada tes berakhir dengan pemecatan, tidak ada," kata Jasin.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin diselisik soal aturan pemecatan pegawai lembaga antirasuah oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jasin baru saja diperiksa Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK kepada para pegawai. TWK itu kemudian membebastugaskan 75 pegawai. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan diberhentikan pada November 2021.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Jasin yang merupakan komisioner KPK periode 2007-2011 ini menyebut, pemecatan pegawai KPK sejatinya tidak bisa sembarangan.
"Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya. Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik, apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya," ujar Jasin di Komnas HAM, Jumat (18/6).
Jasin menambahkan, faktor lain yang menyebabkan KPK harus memecat pegawainya lantaran melanggar hukum. Menurut Jasin, sebelum memecat, KPK harus bisa membuktikan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Jadi tidak hanya sekedar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Enggak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan," kata Jasin.
Menurut Jasin, pegawai KPK merupakan Pegawai Komisi Negara yang digaji oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005.
"Sehingga apabila dia dipecat, pasti didasarkan atas hal-hal yang diatur di PP itu, antara lain adalah pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, atau dia tidak bisa mencapai kinerja atau dia meninggal dunia. Jadi enggak ada tes itu. Basis tes untuk misalnya saja TWK, di PP 41 tahun 2020 tidak ada klausul bahwa ada tes berakhir dengan pemecatan, tidak ada," kata Jasin.
Jasin berharap dengan keterangan yang dia sampaikan kepada Komnas HAM bisa memudahkan pekerjaan Komnas HAM dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Barang kali ini merupakan suatu bahan masukan yang digali dari berbagai pihak oleh Komnas HAM, sehingga di dalam pengambilan keputusan itu tidak salah dan valid adanya. Semua dokumen, informasi disandingkan dengan dokumen, sehingga apabila ada gugatan itu ada basis untuk menyampaikan dasar pengambilan keputusan," kata Jasin.
Selain Jasin, mantan Komisioner KPK lainnya yang juga diperiksa Komnas HAM hari ini adalah Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Namun hanya Jasin yang diperiksa secara langsung, sementara eks komisioner KPK lainnya itu diperiksa secara daring.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kepala BKN Bicara soal TWK Pegawai KPK: 20 Tahun Terakhir Tak Ada Tes Seperti Itu
Eks Pimpinan Diperiksa Komnas HAM: Sekedar TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Pegawai KPK
KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Datangi Komnas HAM soal TWK
Penjelasan Pimpinan KPK usai Pertemuan dengan Komnas HAM
Pimpinan KPK Lempar Polemik soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila ke BKN