Eks pimpinan sebut kasus Sumber Waras cuma masalah perspektif
Kasus tersebut bisa saja dibuka kembali seperti halnya kasus Bank Century.
Mantan Wakil Ketua KPK M Yasin turut merespon mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia menilai ada kemiripan kasus ini dengan korupsi Bank Century.
"Tidak mirip tapi bisa juga seperti itu jika ditemukan bukti baru di kesempatan lain bisa juga, informasi kan terus bergulir, yang belum ditemukan penyidik sekarang mungkin bisa saja di waktu yang lain," kata Yasin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).
Mengenai adanya perbedaan pendapat antara mantan ketua KPK Taufiqurachman Ruki dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, Yasin menduga hanya ada selisih perspektif. Sebab pelanggaran hukum ada berbagai macam jenisnya. Beberapa di antaranya ialah pelanggaran prosedur hukum.
"Menurut saya bisa saja suatu saat ditemukan katakanlah indikasi yang lain, tunggu saja hasilnya," tuturnya.
Irjen Kemenag tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus Century awalnya tidak ditemukan unsur pidana. Namun tiba-tiba muncul novum baru atas keterlibatan Budi Mulya. Akhirnya kasus Century berlanjut.
"Belum tentu kasus itu yang sekarang ini (Sumber Waras) dianggap final kalau menurut saya. Bisa saja lihat saja pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Yasin menjelaskan audit investigatif BPK bersifat final dan mengikat. Ia melihat tidak ada kesalahan di BPK. Tetapi terdapat perbedaan sudut pandang di KPK.
"Kalau KPK itu sudut pandangnya ada atau tidak seseorang melakukan tindak pidana atas kerugian negara yang disebutkan oleh BPK. Saya kira belum final juga di KPK, jadi bisa saja menemukan bukti-bukti baru bisa saja yang terkait dengan itu, kita tunggu saja," ungkapnya.
Ia menilai pandangan KPK dan BPK berbeda terkait laporan audit. Yasin menceritakan pengalamannya saat BPK melakukan audit investigasi kasus Century. Di mana, KPK melakukan rapat berulang dengan BPK.
"Menurut saya ya, pengalaman kami di KPK dulu sering juga meminta audit investigasi atas suatu kasus, tapi tidak serta merta apa yang dihasilkan BPK ada unsur pidananya walau ada kerugian negara," ujarnya.
Mengenai pernyataan BPK, Pemda DKI harus mengembalikan dana yang terkait kerugian negara, Yasin sependapat. Bila tidak dilakukan, Yasin mengatakan akan terjadi ganjalan dalam opini laporan keuangan.
"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan maka belum bisa berubah opini nanti jadi ganjalan terus," pungkasnya.
Baca juga:
KPK klaim hasil Sumber Waras sudah final & sesuai dengan saksi ahli
Politisi PDIP: Ketua Yayasan Sumber Waras yang dikejar, bukan Ahok
Ruki soal Sumber Waras: Kalau berdebat, apa bedanya dengan pengamat
Taufiqurrahman Ruki tegaskan pembelian Sumber Waras rugikan negara
Temukan kerugian negara, BPK serahkan ke KPK soal kasus Sumber Waras
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).