Eks Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDPDE Alex Noerdin
"ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Leonard.
Tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa 11 saksi terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
"Rabu, melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, yang dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (29/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Adapun dari 11 saksi yang diperiksa, terdapat satu saksi ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel yang diperiksa di Kejati Sumsel. Dia diperiksa terkait Tersangka Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM).
"ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Leonard.
Sementara untuk pemeriksaan saksi lainnya yang dilakukan Kejati Sumsel, terhadap MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel; IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE; AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE; S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin; SR selaku Direktur Operasional; PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel; I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
Sedangkan, untuk proses pemeriksaan Kejagung diantaranya, WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas; AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas. Mereka diperiksa terkait transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas, diperiksa di Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," katanya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah hari ini menjalani pemeriksaan
"Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran live melalui akun instagram Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/9).
Leonard menjelaskan keterlibatan AN dalam perkara ini adalah yang bersangkutan turut terlibat dalam permainan untuk mendapat alokasi gas dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel, demi keuntungan pribadi dengan dalih membentuk PT PDPDE Gas.
"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujar Leonard.
Sementara, untuk peran dari MM yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PDPDE serta merangkap Dirut PT PDPDE Gas. Mm menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
"Tersangka MM menerima lembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PT PDPDE Gas," ujarnya.
Atas perbuatannya mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Selama Dampingi Alex Noerdin, Eks Wagub Sumsel Mengaku Tak Diberi Kewenangan
Periksa 9 Saksi, Kejagung Dalami Keterlibatan Alex Noerdin di Kasus Korupsi PDPDE
Kasus Korupsi Masjid Raya, Alex Noerdin Bantah Perintahkan BPKAD Anggarkan Rp100 M
Kejati Sumsel Tidak Tahan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jadi 9 Orang, Termasuk Alex Noerdin
2 Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Pidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya