Segini Kekayaan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan yang Jadi Tersangka Korupsi
Berikut kekayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan tiga proyek pembangunan.
Selain Sahbirin, terdapat tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, ada dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi fokus penyidikan mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan anggaran Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama senilai Rp9 miliar.
KPK juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Sahbirin Noor setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. DPO akan diterbitkan jika yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan melakukan prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir, kami akan memanggil kembali. Jika tidak hadir lagi, kami akan terbitkan DPO," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Ghufron menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung menerbitkan DPO untuk Sahbirin karena ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. "Ini hanya masalah prosedur," tambahnya.
Kekayaan Sahbirin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 28 Februari 2024 untuk laporan tahun 2024, Sahbirin Noor tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.896.076.273 atau sekitar Rp 24,89 miliar. Berikut adalah rincian kekayaannya:
Kekayaan milik Sahbirin Noor
A. Sahbirin memiliki harta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 13,17 miliar. Harta tersebut terdiri dari 13 bidang yang terletak di Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Tanah Bumbu, yang semuanya merupakan hasil usaha pribadinya.
B. Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Sahbirin mencatat kekayaan senilai Rp 733 juta, yang juga merupakan hasil usahanya. Ia memiliki beberapa kendaraan, antara lain mobil Mazda Biante senilai Rp 175 juta, mobil Honda CRV senilai Rp 160 juta, mobil Ford Pickup senilai Rp 160 juta, motor Honda Revo senilai Rp 8 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 230 juta.
C. Selain itu, Sahbirin juga mencatat harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 2,32 miliar.
D. Sahbirin tidak memiliki surat berharga.
E. Ia memiliki kas dan setara kas yang mencapai Rp 8,12 miliar.
F. Di sisi lain, Sahbirin tidak memiliki harta lainnya. Menariknya, Sahbirin tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp 24,89 miliar.
Terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi
Enam individu yang menjabat sebagai penyelenggara negara tersebut dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua orang dari pihak swasta tersebut juga dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
KPK Mengamankan Uang Sebesar Rp 10 Miliar Terkait Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga merupakan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, dan saat ini masih dalam proses perhitungan," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dihubungi di Jakarta pada Senin (7/10).
Ghufron menambahkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Ini diduga merupakan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa," tambahnya, seperti dilansir oleh Antara.
Namun, Ghufron belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai proyek pengadaan yang tengah diselidiki oleh KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pejabat negara di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini memang berhubungan dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Alex, hingga saat ini belum ada solusi yang efektif untuk mengatasi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Belum ada solusi yang efektif untuk menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya pada Minggu (6/10) malam.
Alex juga menambahkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seolah telah menjadi hal yang umum.
"Persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh pejabat negara sudah menjadi praktik yang umum dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Terkait OTT di Kalimantan Selatan, KPK juga mengungkapkan bahwa uang suap ditemukan di tangan seseorang yang diduga adalah orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"Uang tersebut baru saja diterima oleh orang yang diduga sebagai kepercayaan gubernur," kata Alex.