Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara karena Terima Suap
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti bersalah menerima suap terkait penerbitan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti bersalah menerima suap terkait penerbitan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai M Djauhar Setyadi di PN Yogyakarta, Selasa (28/2). Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta agar Haryadi diganjar 6,5 tahun penjara.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Djauhar menyatakan, Haryadi Suyuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Djauhar.
"Jika denda sebesar Rp 300 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," sambung Djauhar.
Selain itu, Haryadi juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Jika dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan sidang uang pengganti belum dibayarkan maka harta benda Haryadi Suyuti akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti uang Rp165 juta maka akan diganti tahanan penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik ini dihitung sejak Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokok.
(mdk/yan)