Eks Walkot Cimahi Ditakuti-Takuti Robin Pattuju Soal Kasus Bansos Akhirnya Kasih Uang
Hal itu diungkapkan Ajay saat dihadirkan secara daring sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dihadirkan terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengungkap bila dirinya kerap ditakuti-takuti Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju saat bertemu di sebuah hotel di bilangan Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ajay saat dihadirkan secara daring sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dihadirkan terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Saya ketemu Robin itu dua kali satu di Jakarta satu di Panyawangan," kata Ajay dalam persidangan, Senin (25/10).
Usai keterangan itu, lantas Jaksa menanyakan terkait dengan adanya persetujuan uang terhadap ke duanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 point 2. Dimana saat di Rumah Makan Panyawangan, Ajay kalan itu bernegosiasi terkait permintaan uang dari Robin sebesar Rp 5 Miliar.
Namun, kata Jaksa dalam BAP tersebut Ajay mengatakan menolak dan hanya menyetujui Rp500 juta. Mendengar hal tersebut, Ajay membantah dan menyatakan kejadian sebenarnya saat dia bersama Robin di sebuah hotel.
"Sebetulnya pak yang terjadi itu saya baru ingat, ketika masuk kamar, basa-basi sebentar saya lupa basa basinya apa, terus beliau (Robin) langsung nanya, dibawa enggak uangnya? Uang apa saya bilang begitu, kan saya enggak ngerti, terus beliau telepon seseorang entah siapa yang ditelepon tapi karena satu kamar saya dengar, beliau enggak keluar kamar teleponnya, 'bang bang kok ini orang enggak ngerti apa-apa' nah dari situ pak sebenarnya ada 5M 3M 1M pak, saya tidak menjawab saya diam saja, karena bingung pak," bebernya.
Lebih lanjut, Ajay yang juga merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini mendekam di penjara dengan vonis dua tahun itu, tidak mengerti maksud dari Robin menyebutkan angka tersebut. Dia pun hanya diam dan tak mengambil sikap saat itu atas permintaan uang dari Robin.
"Saya diam saja pak, 1M juga saya diam, begitu kan. Akhirnya beliau cerita tentang kasus segala macam lah pak," kata Ajay kepada jaksa.
"Kasus segala macam tuh apa, terangkan?," tanya jaksa.
"Ya ada di Sulawesi, di Sumatera terus bansos di mana ini juga lagi lidik di Bandung tentang bansos covid dan sebagainya intinya begitu pak," jawab Ajay.
Dengan banyaknya kasus bantuan sosial (basos) yang sedang diusut Robin, kala itu, Ajay merasa takut. Terlebih, salah satu wilayah yang diselidiki oleh Robin yakni Bandung Raya yang di mana Cimahi atau tempat dirinya memimpin masuk dalam wilayah tersebut.
"Ya secara langsung kan menakut-nakuti saya pak, dan saya takut sekali saat itu," ucapnya.
"Kemudian dia ngomong juga apakah nanti di Cimahi juga akan dilidik nih bansosnya begitu?" tanya Jaksa.
"Kurang lebih begitu lah pak karena saya juga sudah enggak begitu fokus dengarnya, karena takut saja," jawab Ajay.
Kerena pernyataan tersebut, Ajay lalu memberikan uang kepada Robin Pattuju senilai Rp 96 juta. Uang itu diberikan karena, ketika bertemu Robin selalu menanyakan uang kepada Ajay.
"Iya (saya kasih) kan beliau (Robin) habis cerita tentang penangkapan tentang Lidik dan sebagainya ya, dia tanya lagi uangnya dibawa enggak?," ucap Ajay.
"Pertanyaan saya berapa uang nya saat itu?," tanya jaksa.
"Ya Rp 96 juta sih sebenarnya tepatnya tapi dianggap 100 begitu pak," jawab Ajay.
"Di BAP saksi nomor 6 point 6 itu Rp100 juta?" tanya lagi jaksa.
"Ya, tapi Rp96 juta sih tepatnya sebenarnya itu," timpak Ajay.
Sementara dalam dakwaan, Ajay disebut meminta agar namanya tidak menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial di daerahnya. Dimana dia telah menyerahkan uang total Rp507 juta kepada Maskur Husain dan Robin yang dibagi dua, dimana Robin mendapatkan Rp82 juta, sedangkan Maskur Ro450 juta.
Adapun dalam kasus ini, Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
Baca juga:
Eks Walkot Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' yang Dipakai Robin Pat
Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain
Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta
Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin