Duit Rp5 Ribu Bikin Obsesi 10 Tahun Berujung Teror dan Penjara
AP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
AP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Duit Rp5 Ribu Bikin Obsesi 10 Tahun Berujung Teror dan Penjara
Selama 10 tahun, AP, seorang pria di Surabaya nekat melakukan aksi "meneror" teman perempuan yang disukainya sejak di bangku kelas SMP. Akibatnya, ia kini harus mendekam di penjara akibat cinta bertepuk sebelah tangan itu.
Obsesi cinta AP ini diketahui berawal saat ia dan korban masih sama-sama duduk di bangku SMP. Saat itu, AP merupakan anak yang kurang gaul, sehingga ia tidak banyak memiliki teman.
Korban yang merasa kasihan dengan AP saat itu memberinya uang Rp5 ribu dan mengajaknya membeli jajanan di kantin bersama.
Niat baik korban ini, rupanya disalah sangka oleh AP. AP menganggap, jika korban menyukainya. Sehingga, ia pun memberikan tanggapan yang berbeda atas perlakuan korban tersebut.
Selama 10 tahun lamanya, AP mengirim chattingan dengan berbagai macam bentuk kata yang intinya soal rasa suka pada korban. Masalah pun dimulai ketika tidak hanya kata saja yang dikirimkan AP pada korban.
Namun, foto kelaminnya juga turut dikirimkan ke media sosial korban. Uniknya, AP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Cerita kejadian tersebut dibagikan oleh korban pada akun X yang diunggah Rabu (15/5).
"Bener-bener kuwesel ya allaahhh 10 tahun aku di obsesi APA (inisial) SMPN di Surabaya. konco sak kelas sing ngiro aku baper ambek de e pdahal aku ancen extrovert dan peduli nang arek kelas. kesel di ganggu 10 tahun orepku," tulis utas milik korban.
"Banyak yg tanya berawal dr apa? singkatnya gini. AP itu anak pendiam, GAK PUNYA TEMAN BLAS & jarang ke kantin. Suatu hari aku tanya 'Di, gak ke kantin a?' dia jwb 'Gak nim gak sangu." aku kasih 5rb buat dia makan. AKU CUMA KASIH KAMU UANG 5000 DI, KAMU KASIH AKU NERAKA 10 TAHUN," jelas korban dalam unggahannya.
Akibatnya, pria berumur 29 tahun itu kini dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE hingga UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Jumat (17/5) kami tangkap di rumahnya lalu diperiksa. Keesokan harinya ditetapkan tersangka," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon kepada wartawan, Selasa (21/5).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP ditahan di Polda Jatim. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik menurut dia akan mendatangkan dokter psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan AP.
"Dokter psikolog akan didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, AP mengakui jika dirinya menyayangi korban. Ia pun mengakui menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
"Sayang, sayang. Menyesal," ujarnya saat digiring ke tahanan.